KEJAKSAAN NEGERI
SUKOHARJO
UNTUK KEADILAN
TUNTUTAN PIDANA
NO. REG. PERK: No : TBL-10/PN -SKH/PDN /2006
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Dengan
memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Satriawan
Tempat lahir :
Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta
Umur/tgl lahir : 40 tahun/ 20 Januari
1966
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :
Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMU
Berdasarkan
surat penetapan hakim (Hakim Ketua) pada Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20
Agustus 2010 No. 1/Pdn/Put/2010.
(Acara
pemeriksaan biasa)/surat pelimpahan acara pemeriksaan singkat tanggal 17
Desember 2010, No. TBL-10/PN -SKH/PDN /2010 Terdakwa
diharapkan ke depan persidangan dan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa Satriawan
pada
Kamis Kliwon 20 Juni 2010 sekitar pukul 21.30 WIB, atau
setidak-tidaknya di bulan Juni 2010 di Jalan Jalan Tegal
rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta, atau
setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Surakarta dengan sengaja telah
membunuh korban yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di
atas, terdakwa Satriawan pulang dari tempat
kerjanya (TONI Sumber ), di tengah perjalanan (Jl. Jalan Tegal
rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta) pulang Satriawan
dihadang
oleh Anton (Korban) sambil membawa pisau (belati) dan mengancam akan
membunuhnya jika satriawan tidak mnyerahkan motornya.
Karena terdakwa merasa benar ia berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya,
meski takut tetap terjadi pergulatan antara terdakwa dan korban. Merasa
terdesak terdakwa meraih batu yang ada disampingnya untuk melawan dan
mempertahankan diri. Pukulan terdakwa tepat mengenai kepala korban bagian
belakang hingga tak berdaya dan di meninggal dunia, meski terdakwa mengalami
luka sobek di tangannya karena sabetan pisau belati yang dipakai. karena mendengar suara gaduh malam itu, penduduk yang dekat dengan
peristiwa tersebut Mega dan Bety yang
sedang berada diwarung langsung menuju tempat kejadian. Sesampainya disana Mega
dan Betty, melihat satriawan sedang memegang batu
dengan keadaan tangan terluka dan setelah melihat ke situ ada orang yang
terkapar dan terdapat pisau belati disampingnya terjatuh, kata terdakwa itu
adalah penodong yang hendak merampas sepeda motornya dan mencoba membunuhnya.
akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Repertum Dokter Rumah
Sakit Ortopedi, Surakarta pada tanggal 22 Juni 2006 setelah menjalankan tugas
pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama Kendil, umur 24 tahun,
alamat Jl. Gonilan No 1 Gonilan Pabelan Kec. Pabelan, Kabupaten Sukoharjo.
Berpendapat terdapat bekas hantaman di kepala korban bagian belakang pada pukul
21.30 WIB dan berkesimpulan luka dalam bagian otak belakang.
Perbuatan
Terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351
ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. [Primernya Pasal 354 ayat (2)].
Fakta-fakta
yang terungkap dalam pemeriksaan dalam persidangan secara berturut-turut
dikemukakan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
sebagai berikut:
Keterangan saksi 1:
Mega, 23 Tahun/ 18 Juni 1983,
Jalan Gatak No. 2, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Pekerjaan pelajar
Dibawah sumpah
saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi
kenal dengan Terdakwa, sebagai orang tua dari teman saksi, tidak ada hubungan
keluarga, bahwa benar pada kamis kliwon 20 Juni 2006 saksi telah melihat
Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, pada waktu itu saudari saksi
sedang duduk-duduk di warung dan mendengar suara gaduh dari tempat kejadian dan
segera bergegas menuju ke sana, sesampainya disana saksi meyaksikan seseorang
yang tergeletak dengan luka kepala bagian belakang dan Terdakwa yang sedang
membawa batu. Dan segera saksi minta tolong kepada warga yang kebetulan lewat
di situ.
Keterangan saksi dibenarkan oleh
Terdakwa.
Keterangan saksi 2:
Bety, 41
tahun/ 1 Agustus 1965 Jl Gatak No.3 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo Pekerjaan
wiraswasta
Di bawah
sumpah saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi
kenal dengan Terdakwa, sebagai teman sekerjanya, tidak ada hubungan keluarga,
bahwa benar pada kamis kliwon 20 Juni 2006 saksi telah melihat Terdakwa
melakukan penganiayaan terhadap korban, pada waktu itu saudari saksi bersama
dengan Mega sedang duduk-duduk di warung dan mendengar suara gaduh dari tempat
kejadian dan segera bergegas menuju ke sana, sesampainya disana saksi
meyaksikan seseorang yang tergeletak dengan luka kepala bagian belakang dan
Terdakwa yang sedang membawa batu. Dan segera saksi menlpon ambulan. Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada
pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Dakwaan
alternatif dan dakwaan pertama yaitu , Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat
(2) KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan
sebagaimana dakwaan kami di atas yaitu melanggar Pasal 351 ayat (2) dan Pasal
354 ayat (2) atau Pasal 338 KUHP. Maka Terdakwa harus dibebani tanggung jawab
pidana, Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri Terdakwa
perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan
mengajukan tuntutan pidana yaitu:
Hal-hal yang
memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan penganiyayaan.
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang lain.
Hal-hal yang
meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehinga memperlancar jalannya persidangan.
- Terdakwa melakukan hal tersebut karena membela diri.
- Terdakwa melakukan secara tidak sengaja.
Berdasarkan
uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
MENUNTUT
Supaya
Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan:
- Menyakatan Terdakwa satriawan dengan sah telah melakukan kejahatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Bersalah
melakukan tindak pidana: penganiayaan yang menyebabkan kematian Sebagaimana diatur dalam
Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2)
KUHP dalam Surat Dakwaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa:
- Pidana Penjara.
- Membayar biaya perkara sebesar.
- Dengan pidana penjara selama 17 Tahun
Dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan/Terdakwa supaya ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa batudirampas untuk musnahkan.
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.500- (empat ribu lima ratus rupiah).
Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Hakim/Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam memutuskan perkara ini.
Demikianlah
tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Sabtu, Tanggal 3
September 2006.
Surakarta, 2 Desember 2008
JAKSA PENUNTUT UMUM
RANGGA
PRA WIRASENTIKA, SH., MH
JAKSA MUDA NIP : 100050242
PENGGANTI
ANIK MAFIYAH, SH., MH
JAKSA PRATAMA NIP 1000
RIZKY ARIESTAANDI
IRMANSYAH, SH., MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar