Translate

Sabtu, 22 Juni 2013

Contoh Tuntutan Pidana



KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO

UNTUK KEADILAN

TUNTUTAN PIDANA
NO. REG. PERK: No : TBL-10/PN -SKH/PDN /2006

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:

Nama lengkap                        : Satriawan
  Tempat lahir                           : Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta
Umur/tgl lahir                         : 40 tahun/ 20 Januari 1966
Jenis kelamin                          : Laki - laki
Kebangsaan                            : Indonesia
 Tempat tinggal                        : Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta
Agama                                    : Islam
Pekerjaan                                : Wiraswasta
Pendidikan                             : SMU

Berdasarkan surat penetapan hakim (Hakim Ketua) pada Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Agustus 2010 No. 1/Pdn/Put/2010.
(Acara pemeriksaan biasa)/surat pelimpahan acara pemeriksaan singkat tanggal 17 Desember 2010, No. TBL-10/PN -SKH/PDN /2010 Terdakwa diharapkan ke depan persidangan dan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa Satriawan pada Kamis Kliwon 20 Juni 2010 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan Juni 2010 di Jalan Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta dengan sengaja telah membunuh korban yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
            Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Satriawan pulang dari tempat kerjanya (TONI Sumber ), di tengah perjalanan (Jl. Jalan Tegal rejo 2 No. 1, Sumber, Surakarta) pulang Satriawan dihadang oleh Anton (Korban) sambil membawa pisau (belati) dan mengancam akan membunuhnya jika satriawan tidak mnyerahkan motornya. Karena terdakwa merasa benar ia berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya, meski takut tetap terjadi pergulatan antara terdakwa dan korban. Merasa terdesak terdakwa meraih batu yang ada disampingnya untuk melawan dan mempertahankan diri. Pukulan terdakwa tepat mengenai kepala korban bagian belakang hingga tak berdaya dan di meninggal dunia, meski terdakwa mengalami luka sobek di tangannya karena sabetan pisau belati yang dipakai. karena mendengar suara gaduh malam itu, penduduk yang dekat dengan peristiwa tersebut  Mega dan Bety yang sedang berada diwarung langsung menuju tempat kejadian. Sesampainya disana Mega dan Betty, melihat satriawan sedang memegang batu dengan keadaan tangan terluka dan setelah melihat ke situ ada orang yang terkapar dan terdapat pisau belati disampingnya terjatuh, kata terdakwa itu adalah penodong yang hendak merampas sepeda motornya dan mencoba membunuhnya. akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Repertum Dokter Rumah Sakit Ortopedi, Surakarta pada tanggal 22 Juni 2006 setelah menjalankan tugas pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama Kendil, umur 24 tahun, alamat Jl. Gonilan No 1 Gonilan Pabelan Kec. Pabelan, Kabupaten Sukoharjo. Berpendapat terdapat bekas hantaman di kepala korban bagian belakang pada pukul 21.30 WIB dan berkesimpulan luka dalam bagian otak belakang.

Perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. [Primernya Pasal 354 ayat (2)].                          
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dalam persidangan secara berturut-turut dikemukakan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagai berikut:
Keterangan saksi 1:
Mega, 23 Tahun/ 18 Juni 1983, Jalan Gatak No. 2, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Pekerjaan pelajar
Dibawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa, sebagai orang tua dari teman saksi, tidak ada hubungan keluarga, bahwa benar pada kamis kliwon 20 Juni 2006 saksi telah melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, pada waktu itu saudari saksi sedang duduk-duduk di warung dan mendengar suara gaduh dari tempat kejadian dan segera bergegas menuju ke sana, sesampainya disana saksi meyaksikan seseorang yang tergeletak dengan luka kepala bagian belakang dan Terdakwa yang sedang membawa batu. Dan segera saksi minta tolong kepada warga yang kebetulan lewat di situ.
            Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.                          

Keterangan saksi 2:

Bety, 41 tahun/ 1 Agustus 1965 Jl Gatak No.3 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo Pekerjaan wiraswasta
Di bawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa, sebagai teman sekerjanya, tidak ada hubungan keluarga, bahwa benar pada kamis kliwon 20 Juni 2006 saksi telah melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, pada waktu itu saudari saksi bersama dengan Mega sedang duduk-duduk di warung dan mendengar suara gaduh dari tempat kejadian dan segera bergegas menuju ke sana, sesampainya disana saksi meyaksikan seseorang yang tergeletak dengan luka kepala bagian belakang dan Terdakwa yang sedang membawa batu. Dan segera saksi menlpon ambulan. Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.                          
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Dakwaan alternatif dan dakwaan pertama yaitu , Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kami di atas yaitu melanggar Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2) atau Pasal 338 KUHP. Maka Terdakwa harus dibebani tanggung jawab pidana, Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri Terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu:

Hal-hal yang memberatkan:
  1. Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan penganiyayaan.  
  2. Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang lain.
Hal-hal yang meringankan:
  1. Terdakwa mengakui perbuatannya sehinga memperlancar jalannya persidangan.
  2. Terdakwa melakukan hal tersebut karena membela diri.
  3. Terdakwa melakukan secara tidak sengaja. 
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

MENUNTUT
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyakatan Terdakwa satriawan dengan sah telah melakukan kejahatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Bersalah melakukan tindak pidana: penganiayaan yang menyebabkan kematian  Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (2)  KUHP dalam Surat Dakwaan.
  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa:
    1. Pidana Penjara.
    2. Membayar biaya perkara sebesar.
  1. Dengan pidana penjara selama 17 Tahun
            Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan/Terdakwa supaya ditahan.
  1. Menyatakan barang bukti berupa batudirampas untuk musnahkan.
  2. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.500-   (empat ribu lima ratus rupiah).                      
  
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam memutuskan perkara ini.
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Sabtu, Tanggal 3 September 2006.
Surakarta, 2 Desember 2008
JAKSA PENUNTUT UMUM

                                               
 RANGGA PRA WIRASENTIKA, SH., MH
                                                                   JAKSA MUDA NIP : 100050242
                
  PENGGANTI        
        
 ANIK MAFIYAH, SH., MH
   JAKSA PRATAMA NIP 1000


RIZKY ARIESTAANDI IRMANSYAH, SH., MH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar