EKSEPSI PENASEHAT HUKUM
DALAM KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DENGAN
TERDAKWA TAUFIK
Ketua Majlis
Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut
Umum Yang Kami Hormati,
Yang bertanda
tangan di bawah ini kami, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Juni 2006,
bertindak atas nama dan untuk klien kami Taufik mengajukan (keberatan) atas
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Klien dengan dakwaan telah
melanggar pasal 351 ayat (2) dan pasal 354 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana).
Setelah
mempelajari dan memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada
tanggal 15 Agustus 2006, kami hendak mengajukan keberatan atas surat dakwaan
tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip atas asas-asas hukum acara pidana yang
berlaku.
1.
Pemeriksaan Yang Cacat
Hukum
Dalam
hubungan dengan proses penerapan hukum (pemeriksaan) guna pembuatan BAP) yang
menyangkut Saudari Taufik, kami menilai bahwa pemeriksaan tingkat penyidik,
klien kami tidak mendapat bantuan hukum yang sebenarnya. Padahal, pasal 54 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dengan tegas, bahwa :
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan setiap tingkat
pemeriksaan"
oleh
karena itu selama pemeriksaan tingkat pertama, klien kami Saudari Taufik tidak
mendapat haknya, maka pemeriksaan (BAP) tersebut dapat dikatakan cacat hukum.
Dengan
demikian menurut kami, surat dakwaan terhadap Saudari Taufik juga cacat hukum,
sebab surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum.
2.
Surat Dakwaan Tidak
(Kurang) Cermat]
Setelah
mempelajari dan meneliti surat dakwaan Jaksa Peunutut Umum, kami, Penasehat
Hukum Saudari Taufik menilai, bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi
syarat material. Karena dalam surat dakwaan tersebut Penuntut Umum telah
menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut Taufik telah melanggar pasal 351
ayat (2) dan pasal 354 ayat (2) kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun,
Penuntut Umum dalam surat cermat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan
kepada terdakwa Taufik. Penuntut Umum tidak menguraikan atau menyebutkan
persyaratan akibat yang harus timbul atas perbuatan terdakwa, yang dianggap
melawan hak atau melawan hukum, dalam dakwaan pertama. Apa yang digolongkan
pada ketentuan tentang Penganiayaan yang disengaja. Alasan tersebut adalah
bahwa tindakan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela diri, tindakan yang
dilakukan terdakwa tersebut belum memenuhi ketentuan pasal 352 ayat (2) dan
pasal 354 ayat (2), yang menyebutkan bahwa :
-
Pasal 351 ayat (2) :
"Jika penganiayaan menyebabkan kematian,
dikenakan pidana penjara lama tujuh tahun".
-
Pasal 354 ayat (2) :
"Barang siapa sengaja melukai berat dan
mengakibatkan kematian orang lain yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama 10 tahun:".
Dengan
demikian akibat ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat
dakwaannya tersebut jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan pasal
143 ayat (2) point b KUHP.
Dengan
demikian, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHP, surat dakwaan tersebut adalah
batal demi hukum.
Ketua
Majlis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Berdasarkan
uraian di atas, kami berkesimpulan, bahwa:
1)
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adalah Cacat
Hukum.
2)
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi
Syarat Materil.
Oleh
karena itu, kami mohon kepada Ketua Majlis Hakim untuk memberikan putusan,
yaitu menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum, karena surat dakwaan tersebut merupakan abscurum libeleum.
Sukoharjo, 18 Agustus 2006
Penasehat Hukum Terdakwa
(Rosidin, S.H)
(M. Fahrul. Aziz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar