Translate

Sabtu, 22 Juni 2013

Contoh Eksepsi Perkara Pidana



EKSEPSI PENASEHAT HUKUM
DALAM KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DENGAN TERDAKWA TAUFIK

Ketua Majlis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Juni 2006, bertindak atas nama dan untuk klien kami Taufik mengajukan (keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Klien dengan dakwaan telah melanggar pasal 351 ayat (2) dan pasal 354 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Setelah mempelajari dan memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 15 Agustus 2006, kami hendak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip atas asas-asas hukum acara pidana yang berlaku.

1.      Pemeriksaan Yang Cacat Hukum
Dalam hubungan dengan proses penerapan hukum (pemeriksaan) guna pembuatan BAP) yang menyangkut Saudari Taufik, kami menilai bahwa pemeriksaan tingkat penyidik, klien kami tidak mendapat bantuan hukum yang sebenarnya. Padahal, pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dengan tegas, bahwa :
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan"
oleh karena itu selama pemeriksaan tingkat pertama, klien kami Saudari Taufik tidak mendapat haknya, maka pemeriksaan (BAP) tersebut dapat dikatakan cacat hukum.
Dengan demikian menurut kami, surat dakwaan terhadap Saudari Taufik juga cacat hukum, sebab surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum.

2.      Surat Dakwaan Tidak (Kurang) Cermat]
Setelah mempelajari dan meneliti surat dakwaan Jaksa Peunutut Umum, kami, Penasehat Hukum Saudari Taufik menilai, bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat material. Karena dalam surat dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut Taufik telah melanggar pasal 351 ayat (2) dan pasal 354 ayat (2) kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, Penuntut Umum dalam surat cermat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Taufik. Penuntut Umum tidak menguraikan atau menyebutkan persyaratan akibat yang harus timbul atas perbuatan terdakwa, yang dianggap melawan hak atau melawan hukum, dalam dakwaan pertama. Apa yang digolongkan pada ketentuan tentang Penganiayaan yang disengaja. Alasan tersebut adalah bahwa tindakan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela diri, tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut belum memenuhi ketentuan pasal 352 ayat (2) dan pasal 354 ayat (2), yang menyebutkan bahwa :
-          Pasal 351 ayat (2) :
"Jika penganiayaan menyebabkan kematian, dikenakan pidana penjara lama tujuh tahun".
-          Pasal 354 ayat (2) :
"Barang siapa sengaja melukai berat dan mengakibatkan kematian orang lain yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun:".
           
Dengan demikian akibat ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaannya tersebut jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan pasal 143 ayat (2) point b KUHP.
Dengan demikian, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHP, surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum.

Ketua Majlis Hakim  Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan, bahwa:
1)      Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adalah Cacat Hukum.
2)      Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat Materil.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Ketua Majlis Hakim untuk memberikan putusan, yaitu menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena surat dakwaan tersebut merupakan abscurum libeleum.


Sukoharjo, 18 Agustus 2006
Penasehat Hukum Terdakwa


(Rosidin, S.H)


(M. Fahrul. Aziz)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar