Translate

Sabtu, 22 Juni 2013

Contoh Surat Dakwaan



KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NOMOR : 122/PID.B/2007/PN. Ska

A.     TERDAKWA
Nama lengkap            :        AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN
Tempat Lahir              :        Surakarta
Umur/tanggal lahir       :        27thn / 11 Januari 1980
Jenis kelamin             :        Laki- laki
Kebangsaan               :        Indonesia
Tempat tinggal            :        Ds. Gilingan,  Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta
Agama                       :        Islam
Pekerjaan                   :        Wiraswasta
Pendidikan                 :        S1

B.     PENAHANAN
Penyidik                     :        Rutan sejak 1 Mei 2007 s/d 20 Mei 2007
Penuntut Umum         :        Rutan sejak 21 Mei 2007 s/d 8 Juni 2007

DAKWAAN
KESATU
-------------------- Bahwa ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada hari Senin Pahing tanggal 30 April 2007 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2007 yang bertempat tinggal di Desa Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------------------    Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas di dalam dakwaan primer di atas, Terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN mendengar bahwa Tyas Prihatika dan Andi Widianto akan segera menikah, padahal Terdakwa sangat mencintai Tyas dan tidak ingin ada yang memilikinya kecuali terdakwa. Mendengar hal itu terdakwa berencana memisahkan keduanya. Pada saat terdakwa  sedang duduk-duduk di teras rumahnya ia melihat Tyas dan Andi (Saksi dan Korban) sedang melintas di depan rumahnya berjalan sambil bergandengan tangan dengan mesranya. Melihat kejadian tersebut seketika terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN emosinya semakin memuncak, dan seketika itu pula terdakwa berniat akan menghabisi korban pada keesokan harinya, karena terdakwa mengetahui bahwa korban dan saksi sering melintas di depan rumahnya, sambil ia mempersiapkan sebilah golok yang akan dipergunakannya nanti saat terdakwa  akan  menghabisinya korban. Akhirnya keesokan harinya Senin pahing tanggal 30 April 2007 sekitar pukul 20.00 WIB korban dan saksi melintas tepat didepan rumah terdakwa, bagai seekor kucing yang telah menunggu tikus sebagai mangsanya terdakwa langsung menghampiri korban dengan membawa sebilah golok yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan kemudian terdakwa menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga timbul beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa menusuk dan menikam korban Andi dengan beberapa kali tusukan di perut dan dada, seketika itu korban meninggal dunia pada saat itu juga sesuai dengan visum et Repertum dari Lab Forensik UNS.
-------------------   Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP--------------------------------

ATAU
KEDUA
-------------------     Bahwa ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada waktu dan tempat seperti tersebut di dalam dakwaan KESATU tersebut di atas, telah melakukan pembunuhan yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tesebut di dalam dakwaan KESATU diatas, terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN melihat Tyas dan Andi berjalan dengan mesranya, setelah itu terdakwa dengan membawa golok menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga timbul beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa menusuk dan menikam Andi dengan beberapa kali tikaman di dada dan perut dan akhirnya Andi meninggal dunia pada saat itu juga sesuai visum et pepertum dari Rumah Sakit.
-------------------     Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP-------------------------------


ATAU
KETIGA
-------------------     Bahwa ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada waktu dan tempat seperti tersebut di dalam dakwaan KESATU tersebut di atas, telah melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka yang menjadikan mati orangnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tesebut di dalam dakwaan KESATU di atas, terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN melihat Tyas dan Andi berjalan dengan mesranya, setelah itu terdakwa dengan membawa golok menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga timbul beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa menusuk dan menikam Andi dengan beberapa kali tikaman di dada dan perut dan akhirnya Andi meninggal dunia pada saat itu juga sesuai visum et pepertum dari Rumah Sakit.
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP----



Surakarta, 6 Juni 2007
JAKSA PENUNTUT UMUM


 M. NUR FAUZAN, SH., MH
JAKSA MUDA NIP 100030043

                                 PENGGANTI


        COKORDE ISTRI S, SH., MH
      JAKSA PRATAMA NIP 100030036




1 komentar: