KEJAKSAAN NEGERI
SURAKARTA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : 122/PID.B/2007/PN. Ska
A.
TERDAKWA
Nama lengkap : AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN
Tempat Lahir : Surakarta
Umur/tanggal lahir : 27thn / 11 Januari 1980
Jenis kelamin : Laki-
laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds.
Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
B.
PENAHANAN
Penyidik : Rutan sejak 1 Mei 2007 s/d 20 Mei 2007
Penuntut Umum : Rutan
sejak 21 Mei 2007 s/d 8 Juni 2007
DAKWAAN
KESATU
-------------------- Bahwa
ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada hari Senin Pahing tanggal 30 April 2007 sekitar pukul 20.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2007 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2007 yang bertempat
tinggal di Desa Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa
orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------------- Pada
waktu dan tempat seperti tersebut di atas di dalam dakwaan primer di atas,
Terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN mendengar bahwa Tyas Prihatika dan Andi Widianto akan segera menikah, padahal Terdakwa sangat
mencintai Tyas dan tidak ingin ada yang memilikinya kecuali terdakwa.
Mendengar hal itu terdakwa berencana memisahkan keduanya. Pada saat
terdakwa sedang duduk-duduk di teras
rumahnya ia melihat Tyas dan Andi (Saksi dan Korban) sedang melintas di depan rumahnya berjalan
sambil bergandengan tangan dengan mesranya. Melihat kejadian tersebut seketika
terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN emosinya semakin
memuncak, dan seketika itu pula terdakwa berniat akan menghabisi korban pada
keesokan harinya, karena terdakwa mengetahui bahwa korban dan saksi sering
melintas di depan rumahnya, sambil ia mempersiapkan sebilah golok yang akan
dipergunakannya nanti saat terdakwa
akan menghabisinya korban.
Akhirnya keesokan harinya Senin pahing tanggal 30 April 2007 sekitar pukul 20.00
WIB korban dan saksi melintas tepat didepan rumah terdakwa, bagai seekor kucing
yang telah menunggu tikus sebagai mangsanya terdakwa langsung menghampiri
korban dengan membawa sebilah golok yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan kemudian
terdakwa menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga timbul
beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa menusuk
dan menikam korban Andi dengan beberapa kali tusukan di perut dan dada, seketika
itu korban meninggal dunia pada saat itu juga sesuai dengan visum et Repertum
dari Lab Forensik UNS.
-------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP--------------------------------
ATAU
KEDUA
------------------- Bahwa
ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada waktu dan tempat
seperti tersebut di dalam dakwaan KESATU tersebut di atas, telah melakukan
pembunuhan yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tesebut di dalam dakwaan KESATU
diatas, terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN melihat Tyas dan Andi berjalan dengan mesranya, setelah itu terdakwa dengan
membawa golok menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga
timbul beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa
menusuk dan menikam Andi dengan beberapa kali tikaman di dada dan perut dan
akhirnya Andi meninggal dunia pada saat itu juga sesuai visum et
pepertum dari Rumah Sakit.
-------------------
Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP-------------------------------
ATAU
KETIGA
------------------- Bahwa
ia terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN pada waktu dan tempat
seperti tersebut di dalam dakwaan KESATU tersebut di atas, telah melakukan penganiayaan
yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit
atau luka yang menjadikan mati orangnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan
cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tesebut di dalam dakwaan KESATU
di atas, terdakwa AKBAR MUHAMMAD Bin ARMAN melihat Tyas dan Andi berjalan dengan mesranya, setelah itu terdakwa dengan
membawa golok menghajar korban sebelum korban sempat menangkisnya sehingga
timbul beberapa luka memar dan lebam di tubuhnya, dan saat itu juga terdakwa
menusuk dan menikam Andi dengan beberapa kali tikaman di dada dan perut dan
akhirnya Andi meninggal dunia pada saat itu juga sesuai visum et
pepertum dari Rumah Sakit.
------------------- Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP----
Surakarta, 6 Juni 2007
JAKSA PENUNTUT UMUM
M. NUR FAUZAN, SH., MH
JAKSA MUDA NIP 100030043
PENGGANTI
COKORDE ISTRI S, SH., MH
JAKSA PRATAMA NIP 100030036
Makasih ka
BalasHapus